Jl. Jayanegara RT. 05 RW. 06, Candirenggo, Singosari , MALANG Indonesia

KOPPATARA – Kabupaten Malang menjadi wilayah dengan kasus perkawinan anak tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pada tahun 2022 terdapat 1.386 anak yang mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Malang.

Ketua Yayasan Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (Koppatara) Zuhro Rosyida mengungkapkan, Koppatara bersama forum anak, senantiasa mensosialisasikan tentang dampak negatif perkawinan anak. Bahkan ketika mendampingi korban kekerasan seksual, Koppatara berupaya mencegah terjadinya perkawinan anak antara korban mengingat mental mereka yang belum siap. Walaupun kondisi korbannya hamil hingga melahirkan, korban kekerasan seksual yang didampingi Koppatara tidak ada yang menikah. Koppatara melakukan pendekatan ke keluarga sehingga anaknya tidak langsung dinikahkan. Agar tidak terpikir menikah, korban juga dibuat sibuk, dilatih keterampilan, dan hal-hal lain yang lebih positif.

“Nanti yang akan jadi korban itu anaknya. Meskipun ada pihak lain yang mau menikahi korban, sebelum usianya diperbolehkan menikah secara hukum, kami melarang dan meprovokasi agar jangan sampai dinikahkan. Potensinya bisa timbul kekerasan baru. Alhamdulillah dari kasus-kasus yang kami dampingi itu mereka mau bersabar untuk menunda pernikahan. Supaya anak ini mau melanjutkan sekolah, kita bicara ke sekolahnya atau memindahkan sekolahnya ketika kasus kekerasan seksual yang dialamui merebak,” ujarnya.

Meski belum ada penelitian yang valid, Zuhro Rosyida menggambarkan, bahwa semakin pelosok kecamatannya maka semakin tinggi angka pengajuan dispensasi nikahnya. Menurutnya Kabupaten Malang punya masalah yang kompleks karena masing-masing kecamatan punya keunikan. Ia pun pernah mendapat cerita, jika anak laki-laki usia 18 tahun telah memiliki penghasilan misalnya dari mengelola sawah atau ternak sapi, oleh orangtuanya mereka sudah pasti akan dinikahkan dengan anak perempuan yang baru lulus SMP.

“Jadi ketika merasa memiliki kemampuan secara finansial, mesti mereka sudah kebelet nikah. Padahal untuk melangsungkan pernikahan di usia anak kan harus ada dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama. Itu kan juga dengan biaya sidang 1.5 juta. Tapi bagi mereka yang sudah kebelet menikah, 1.5 juta itu tidak masalah. Mereka rela membayar, daripada menunda pernikahannya,” imbuhnya.

Zuhro Rosyida menambahkan, untuk mencegah kasus perkawinan anak dirinya meminta orangtua juga bertanggung jawab atas ketahanan keluarganya dan mengarahkan anak agar bijak bermedia sosial sehingga anak terhindar dari potensi kekerasan seksual akibat pergaulan bebas.

“Akibat pergaulan bebas itu, mengakibatkan mereka pernah melakukan hubungan seks. Hubungan seks itu candu. Kita pernah mendampingi kasus anak kelas satu SMK di Kabupaten Malang dia sudah biasa bergonta-ganti pasangan. Dia tahu dimana tempat penginapan yang bisa dijadikan tempat melakukan hubungan short time 2-3 jam. Itu anak SMK lho,” pungkasnya.

————

Penulis: Argha Saputra
Editor: Rini Rustriani Lesti Handayani
05 Jan 2023 – 16:08
Sumber Berita: https://rri.co.id/daerah/129000/perkawinan-anak-di-kabupaten-malang-tertinggi-di-jawa-timur-koppatara-cegah-pernikahan-dini-korban-kekerasan-seksual

One thought on “Koppatara Malang Cegah Pernikahan Dini Korban Kekerasan Seksual

Leave a Reply to anwar Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *