Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking adalah kejahatan transnasional terorganisir yang merupakan bentuk perbudakan modern. Perempuan adalah kelompok yang paling rentan dan seringkali menjadi target utama, dieksploitasi untuk tujuan seksual, kerja paksa, atau pengambilan organ.
Korban TPPO tidak hanya kehilangan kebebasan dan martabat mereka, tetapi juga mengalami trauma fisik dan psikologis yang mendalam. Oleh karena itu, kerangka perlindungan hukum yang kuat dan mekanisme pemulihan hak yang efektif menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan reintegrasi korban ke masyarakat.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis kerangka perlindungan hukum bagi perempuan korban TPPO di Indonesia, menganalisis tantangan dalam proses pemulihan hak-hak mereka, serta menawarkan solusi strategis untuk meningkatkan efektivitas perlindungan dan pemulihan.
Kerangka Hukum Nasional dan Internasional
Indonesia telah menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas TPPO dan melindungi korbannya, sejalan dengan standar internasional.
- Landasan Internasional
Indonesia adalah negara pihak pada Protokol Palermo (2000), yang merupakan protokol untuk mencegah, memberantas, dan menghukum TPPO, khususnya perempuan dan anak. Protokol ini menjadi acuan global yang mendefinisikan TPPO dan mewajibkan negara pihak untuk melindungi hak-hak korban.
- Landasan Hukum Nasional
Komitmen tersebut diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). UU ini dianggap progresif karena:
- Mendefinisikan TPPO secara komprehensif (merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penahanan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan).
- Memberikan fokus pada hak korban, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, restitusi (ganti kerugian dari pelaku), rehabilitasi, dan bantuan hukum.
- Mengatur hukuman yang berat bagi pelaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) juga memberikan landasan bagi perlindungan fisik, psikologis, dan prosedural bagi perempuan korban TPPO.
Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, seorang pakar sosiologi hukum, pernah menekankan, “Pembaruan hukum yang ada sudah cukup maju, tetapi esensi perlindungan hukum terletak pada pengakuan penuh status korban dan keberanian penegak hukum untuk tidak lagi melihat korban sebagai subjek yang bersalah, melainkan sebagai pihak yang dirugikan secara fundamental.”
Analisis Perlindungan dan Pemulihan Hak Korban
Perlindungan dan pemulihan hak perempuan korban TPPO mencakup tiga aspek utama: perlindungan saat proses hukum, pemenuhan hak restitusi, dan rehabilitasi sosial.
- Perlindungan dalam Proses Hukum
Berdasarkan UU PTPPO dan UU PSK, korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman pelaku, pendampingan hukum, dan pelayanan kesehatan psikososial. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memainkan peran krusial dalam menyediakan perlindungan fisik di rumah aman dan perlindungan prosedural.
Namun, di lapangan, kerentanan viktimisasi sekunder masih tinggi. Korban seringkali menghadapi interogasi yang tidak sensitif, atau bahkan dianggap turut serta dalam kejahatan, terutama jika eksploitasi yang dialami terkait dengan prostitusi. Hal ini menghambat korban untuk bersaksi secara bebas.
- Pemulihan Hak Restitusi
Hak atas Restitusi (ganti kerugian yang wajib dibayar pelaku kepada korban) adalah hak utama korban TPPO untuk memulihkan kerugian finansial, biaya pengobatan, dan kerugian materiil serta imateriil lainnya. Secara hukum, restitusi dijamin oleh UU PTPPO.
Namun, implementasinya adalah problem krusial. Proses pengajuan restitusi seringkali rumit, memerlukan pembuktian kerugian yang detail, dan keberhasilan pemenuhannya sangat bergantung pada kemampuan finansial pelaku yang dihukum. Banyak kasus, restitusi hanya diputuskan di atas kertas tanpa adanya eksekusi yang nyata.
- Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
Pemulihan psikologis dan sosial korban adalah inti dari pemulihan hak asasi mereka. Kementerian Sosial memiliki kewajiban untuk menyediakan rumah aman dan program rehabilitasi. Program ini bertujuan menghilangkan trauma, memberikan keterampilan vokasi, dan mempersiapkan korban untuk reintegrasi.
Tantangannya adalah stigma sosial yang kuat. Perempuan korban TPPO, terutama yang dieksploitasi secara seksual, sering menghadapi penolakan dari keluarga dan komunitas. Program rehabilitasi yang terbatas dan minimnya dukungan pasca-reintegrasi membuat korban rentan kembali ke situasi eksploitasi.
Jalan Keluar dan Rekomendasi Strategis
Untuk mencapai perlindungan hukum yang efektif dan pemulihan hak yang tuntas bagi perempuan korban TPPO, diperlukan intervensi yang terpadu:
- Penguatan dan Sinkronisasi Penegakan Hukum
- Penerapan Non-Punishment Principle: Seluruh aparat penegak hukum harus menerapkan prinsip bahwa korban TPPO tidak boleh dihukum atas tindak pidana yang mereka lakukan sebagai akibat langsung dari dieksploitasi. Hal ini dijamin untuk mendorong korban bersuara.
- Pelatihan Kelembagaan Wajib: Seluruh petugas yang berinteraksi dengan korban (polisi, jaksa, hakim, pekerja sosial) harus menjalani pelatihan pendekatan berbasis trauma (trauma-informed approach) secara berkala untuk menghilangkan victim blaming dan menjamin sensitivitas dalam penanganan kasus.
- Memastikan Pemenuhan Hak Restitusi
- Mekanisme Restitusi Negara: Jika pelaku tidak mampu membayar, negara, melalui mekanisme Dana Bantuan Korban (seperti yang diamanatkan dalam UU PTPPO), harus bertindak sebagai penanggung jawab untuk segera membayarkan restitusi kepada korban. Negara kemudian dapat menuntut kembali dana tersebut dari pelaku.
- Penyederhanaan Prosedur: LPSK dan pengadilan harus bekerja sama untuk menyederhanakan proses pengajuan dan penghitungan restitusi, serta memprioritaskan eksekusi putusan restitusi.
- Rehabilitasi Holistik dan Reintegrasi Komunitas
- Rehabilitasi Jangka Panjang: Program rehabilitasi harus diperpanjang, tidak hanya fokus pada skill ekonomi tetapi juga pada pemulihan mental dan psikologis yang intensif.
- Penguatan Peran Komunitas: Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh adat, dan LSM untuk mengkampanyekan anti-stigma terhadap penyintas TPPO, sehingga korban dapat kembali ke masyarakat tanpa diskriminasi. LSM dan organisasi berbasis komunitas memiliki peran kunci dalam pendampingan pasca-reintegrasi.
Kesimpulan
Perlindungan hukum bagi perempuan korban TPPO di Indonesia sudah memiliki landasan kuat melalui UU PTPPO dan UU PSK, yang menjamin hak mereka atas perlindungan, restitusi, dan rehabilitasi. Namun, efektivitasnya terhambat oleh praktik penegakan hukum yang tidak sensitif, kendala eksekusi restitusi, dan masalah stigma sosial. Memastikan pemulihan hak-hak perempuan korban TPPO memerlukan komitmen sistemik—dari non-punishment principle di kepolisian, jaminan restitusi oleh negara, hingga dukungan komunitas anti-stigma. Hanya dengan pendekatan holistik ini, perempuan korban dapat benar-benar memulihkan martabat, hak, dan kebebasan mereka.

Organisasi nirlaba berbentuk yayasan dengan legalitas dari Kemenkumham RI No. AHU-0007983.AH.01.04.Tahun 2019, tertanggal 29 Mei 2019. KOPPATARA berakar dari pengalaman panjang yang telah aktif memberikan layanan pendampingan bagi korban kekerasan sejak tahun 2010.

