Jl. Jayanegara RT. 05 RW. 06, Candirenggo, Singosari , MALANG Indonesia

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan sekadar persoalan privat yang terjadi di balik pintu rumah. Ia adalah gejala sosial yang merefleksikan rapuhnya struktur ekonomi, psikologis, dan relasi kuasa dalam masyarakat. Di tengah krisis ekonomi yang kian menekan, ditandai oleh meningkatnya biaya hidup, ketidakpastian kerja, dan melemahnya daya beli, KDRT justru menunjukkan kecenderungan meluas dan semakin kompleks bentuknya.

Secara teoretis, Johan Galtung menjelaskan kekerasan tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga struktural dan kultural. Dalam konteks krisis ekonomi, kekerasan struktural bekerja secara halus: hilangnya pekerjaan, utang rumah tangga, dan tekanan finansial menciptakan situasi frustrasi kronis. Frustrasi ini, dalam relasi yang timpang, seringkali dialihkan kepada pihak yang paling lemah, umumnya perempuan dan anak. Rumah yang semestinya menjadi ruang aman berubah menjadi arena pelampiasan emosi dan kekuasaan.

Psikologi sosial turut memberi penjelasan. Teori frustration–aggression menyatakan bahwa tekanan yang tak tersalurkan secara sehat berpotensi berubah menjadi agresi. Ketika sistem sosial gagal menyediakan saluran koping—dukungan kesehatan mental, jaminan sosial yang memadai, atau ruang dialog keluarga—kekerasan menjadi “jalan pintas” yang destruktif. Di sinilah krisis ekonomi tidak netral secara moral; ia menciptakan kondisi yang subur bagi kekerasan interpersonal.

Fenomena ini dapat kita lihat dalam berbagai pemberitaan terkini: kasus KDRT yang dipicu masalah ekonomi, mulai dari pertengkaran soal nafkah hingga kontrol berlebihan terhadap pasangan. Yang mengkhawatirkan, kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk pemukulan. Ia bisa menjelma sebagai kekerasan verbal, ekonomi, bahkan digital—melarang akses keuangan, mengontrol komunikasi, atau merendahkan martabat pasangan secara terus-menerus. Bentuk-bentuk ini sering luput dari perhatian karena dianggap “urusan rumah tangga”.

Namun, penting ditegaskan bahwa krisis ekonomi tidak pernah bisa dijadikan pembenaran. Seperti ditegaskan Hannah Arendt, kejahatan seringkali lahir bukan dari niat jahat yang besar, melainkan dari banalitas—ketidakmampuan individu merefleksikan tindakan dan dampaknya terhadap orang lain. Dalam KDRT, banalitas ini tampak ketika kekerasan dinormalisasi sebagai “luapan emosi sesaat” atau “hak kepala keluarga”.

Menurut saya, kegagalan terbesar kita bukan hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi pada cara pandang. Selama KDRT masih dipersepsikan sebagai persoalan moral individu semata, kita akan terus abai pada akar strukturalnya. Diperlukan pendekatan yang lebih humanistik dan sistemik: penguatan literasi emosional, akses layanan konseling yang terjangkau, serta kebijakan ekonomi yang berpihak pada ketahanan keluarga.

Media massa, akademisi, dan pembuat kebijakan memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya memberitakan kasus, tetapi juga membangun kesadaran kritis. Krisis ekonomi mungkin tak terhindarkan, tetapi kekerasan bukanlah keniscayaan. Cara kita merespons krisis, dengan empati, keadilan, dan keberpihakan pada korban—akan menentukan apakah rumah kembali menjadi ruang aman, atau justru terus menyimpan luka yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *