Konvensi Hak Anak (KHA) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1989, merupakan perjanjian hak asasi manusia yang paling banyak diratifikasi di dunia. KHA menetapkan standar minimum untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, yang mencakup hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Indonesia meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang secara otomatis mewajibkan negara untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip KHA ke dalam hukum dan kebijakan nasional.
Artikel ini bertujuan untuk melakukan kajian yuridis mendalam terhadap sejauh mana implementasi prinsip-prinsip KHA di Indonesia dan menganalisis dampak implementasi tersebut terhadap peningkatan kesejahteraan anak secara menyeluruh. Analisis akan fokus pada pilar-pilar utama KHA, yaitu hak kelangsungan hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi.
Pilar Hukum KHA dalam Sistem Nasional
KHA didasarkan pada empat prinsip fundamental yang menjadi acuan utama dalam semua kebijakan yang berkaitan dengan anak:
- Non-diskriminasi (Pasal 2): Semua anak harus menerima perlakuan yang sama tanpa memandang ras, agama, asal-usul, atau status.
- Kepentingan Terbaik Anak (Pasal 3): Dalam setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh lembaga publik atau swasta, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama.
- Hak untuk Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan (Pasal 6): Anak berhak untuk hidup, dan negara bertanggung jawab untuk memastikan kelangsungan hidup dan perkembangan mereka.
- Hak untuk Didengar/Partisipasi (Pasal 12): Anak berhak untuk mengemukakan pandangannya dalam semua hal yang memengaruhi mereka, dan pandangan tersebut harus dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan mereka.
Penerjemahan KHA ke dalam sistem hukum Indonesia telah menghasilkan sejumlah regulasi kunci, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara eksplisit mengadopsi prinsip Kepentingan Terbaik Anak.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan pendekatan keadilan restoratif dan mengutamakan kepentingan terbaik anak yang berhadapan dengan hukum.
- Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang mengatur teknis pelaksanaan hak anak di berbagai sektor.
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., seorang pakar hukum internasional, pernah menyatakan, “Ratifikasi KHA bukanlah sekadar seremoni. Ini adalah kewajiban hukum internasional untuk mengubah norma domestik agar selaras dengan standar global. Ujian sesungguhnya adalah di tingkat implementasi anggaran dan koordinasi lintas sektor.”
Dampak Implementasi Terhadap Kesejahteraan Anak
Implementasi KHA telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan anak di Indonesia, terutama dalam dua aspek:
- Peningkatan Kerangka Perlindungan Hukum
Keberadaan UU SPPA adalah bukti nyata implementasi KHA. Sebelum adanya UU SPPA, anak-anak yang berhadapan dengan hukum diperlakukan layaknya orang dewasa. Kini, sistem hukum mewajibkan diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan formal) dan mewajibkan kehadiran pendamping khusus untuk anak. Hal ini secara langsung meningkatkan perlindungan hak anak dan mengurangi dampak negatif pemenjaraan.
- Fokus pada Pemenuhan Hak Tumbuh Kembang
Kebijakan-kebijakan di sektor kesehatan dan pendidikan, seperti program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Puskesmas Ramah Anak, merupakan turunan dari hak anak atas perkembangan dan kelangsungan hidup. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak, sesuai dengan Pasal 6 KHA.
Problem Yuridis dan Hambatan Implementasi
Meskipun terdapat kemajuan, kajian yuridis menunjukkan adanya beberapa problem mendasar yang menghambat efektivitas implementasi KHA dan berdampak pada kesejahteraan anak:
- Inkonsistensi Regulasi dan Implementasi
Banyak peraturan daerah (Perda) di tingkat lokal yang seringkali bertentangan atau mengabaikan prinsip KHA, khususnya mengenai diskriminasi dan partisipasi. Misalnya, Perda yang membatasi ruang gerak anak atau Perda yang tidak sensitif terhadap isu anak di daerah konflik. Selain itu, definisi “Kepentingan Terbaik Anak” yang sering kali bersifat multi-tafsir di tingkat penegak hukum menjadi celah yang rentan dimanfaatkan.
- Partisipasi Anak yang Masih Minim (Pasal 12)
Hak partisipasi anak untuk didengar pandangannya dalam isu yang memengaruhi mereka masih sangat lemah. Dalam banyak proses pengambilan keputusan (baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun pemerintahan), pandangan anak seringkali dianggap tidak relevan atau diabaikan karena anggapan bahwa anak belum matang. Secara yuridis, mekanisme formal untuk melibatkan anak dalam penyusunan kebijakan publik (misalnya melalui Forum Anak) seringkali hanya menjadi formalitas.
- Kendala Alokasi Sumber Daya
Secara yuridis, negara wajib mengalokasikan sumber daya yang maksimal untuk pemenuhan hak anak (Pasal 4 KHA). Namun, implementasi di lapangan menunjukkan keterbatasan anggaran untuk program perlindungan dan kesejahteraan anak, terutama di daerah terpencil. Hal ini berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial bagi anak.
Dr. Endang Sulistyowati, M.H., seorang ahli hukum tata negara dan hak anak, berpendapat, “Masalah utama implementasi KHA di Indonesia adalah tidak adanya sistem pemantauan independen yang kuat yang mampu memaksa pemerintah daerah bertanggung jawab secara hukum terhadap kegagalan pemenuhan hak anak.”
Jalan Pemecahan dan Rekomendasi Yuridis
Untuk meningkatkan efektivitas implementasi KHA dan memaksimalkan dampaknya terhadap kesejahteraan anak, diperlukan reformasi yuridis dan kelembagaan:
- Standardisasi dan Harmonisasi Peraturan
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait harus melakukan audit dan harmonisasi total terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan kesesuaian mutlak dengan empat prinsip fundamental KHA. Diperlukan Pedoman Interpretasi Hukum yang seragam bagi aparat penegak hukum tentang makna dan penerapan “Kepentingan Terbaik Anak.”
- Penguatan Mekanisme Partisipasi Anak
Secara yuridis, Forum Anak harus diberikan mandat hukum yang jelas dan anggaran yang memadai sebagai lembaga partisipasi formal. Selain itu, peraturan internal lembaga (sekolah, panti asuhan, rumah sakit) harus direvisi untuk memastikan hak anak untuk didengar dan berpendapat dihormati secara nyata.
- Penegakan Kewajiban Anggaran (Pasal 4 KHA)
Diperlukan adanya klausul hukum yang tegas dalam undang-undang sektoral yang mewajibkan persentase minimum alokasi anggaran daerah untuk program pemenuhan hak anak, terutama di sektor perlindungan dari kekerasan dan pemenuhan hak dasar.
- Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum
Pendekatan yuridis yang sensitif anak (child-sensitive justice) harus menjadi kurikulum wajib bagi hakim, jaksa, dan polisi. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap proses hukum, dari pelaporan hingga putusan, dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik dan meminimalisir trauma pada anak.
Kesimpulan
Kajian yuridis menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat untuk melaksanakan KHA, dan implementasinya telah meningkatkan kerangka perlindungan dan pemenuhan hak tumbuh kembang. Namun, problem inkonsistensi regulasi, minimnya partisipasi, dan kendala anggaran masih menjadi tantangan utama. Mengatasi hambatan ini memerlukan komitmen yuridis yang lebih tinggi, bukan hanya sekadar ratifikasi, melainkan internasionalisasi prinsip KHA ke dalam setiap langkah dan keputusan politik. Dampak positif KHA terhadap kesejahteraan anak hanya akan terwujud secara optimal jika prinsip-prinsipnya benar-benar menjadi norma hukum yang hidup dan dihormati di seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan.

Organisasi nirlaba berbentuk yayasan dengan legalitas dari Kemenkumham RI No. AHU-0007983.AH.01.04.Tahun 2019, tertanggal 29 Mei 2019. KOPPATARA berakar dari pengalaman panjang yang telah aktif memberikan layanan pendampingan bagi korban kekerasan sejak tahun 2010.

