Organisasi nirlaba berbentuk yayasan dengan legalitas dari Kemenkumham RI No. AHU-0007983.AH.01.04.Tahun 2019, tertanggal 29 Mei 2019. KOPPATARA berakar dari pengalaman panjang yang telah aktif memberikan layanan pendampingan bagi korban kekerasan sejak tahun 2010.