Kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang serius dan memiliki dampak multidimensi terhadap korban, khususnya anak-anak dan perempuan. Di Indonesia, data dan laporan terus menunjukkan tingginya angka kasus kekerasan seksual, menandakan bahwa isu ini telah mencapai tingkat kedaruratan.
Meskipun berbagai peraturan dan kebijakan telah diterbitkan, efektivitas implementasinya di lapangan masih menjadi pertanyaan besar. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kebijakan perlindungan anak dan perempuan yang ada mampu menjadi instrumen yang efektif dalam menanggulangi kekerasan seksual, serta mengidentifikasi tantangan dan menawarkan solusi konstruktif.
Kerangka Hukum dan Komitmen Global
Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi warganya dari kekerasan seksual, baik melalui regulasi nasional maupun kesepakatan internasional. Secara global, Indonesia merupakan negara pihak pada beberapa instrumen penting:
- Konvensi Hak Anak (KHA) 1989: Secara eksplisit menjamin hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, termasuk seksual.
- Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) 1979: Menekankan kewajiban negara untuk mengambil semua tindakan yang tepat untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan di semua bidang, termasuk memastikan perlindungan dari kekerasan berbasis gender.
Di tingkat nasional, respons pemerintah diwujudkan dalam beberapa regulasi kunci:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan kewajiban negara, pemerintah, dan masyarakat untuk melindungi anak.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lahirnya UU ini dianggap sebagai lompatan besar karena secara spesifik dan komprehensif mengatur jenis-jenis kekerasan seksual, prosedur penanganan, perlindungan korban, hingga pemulihan.
- Peraturan Pemerintah Pendukung: Seperti PP tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan, yang mengatur mekanisme layanan terpadu bagi korban.
Dr. Luhut M. Pangaribuan, S.H., LL.M., seorang pakar hukum pidana, pernah menyatakan, “Regulasi yang kuat adalah fondasi, namun efektivitasnya terletak pada kekuatan penegakan hukum dan sensitivitas kelembagaan dalam memahami trauma korban, bukan hanya sekadar administrasi kasus.”
Analisis Kebijakan: Kesenjangan antara Teks dan Konteks
Kebijakan perlindungan yang ada, terutama UU TPKS, sudah mencakup aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Namun, dalam konteks implementasi, muncul beberapa kesenjangan mendasar:
- Kesenjangan Pencegahan (Hulu)
Program pencegahan seringkali bersifat reaktif dan terpusat, kurang menyentuh akar masalah sosiokultural yang melanggengkan kekerasan. Edukasi seksualitas komprehensif (ESK), yang diakui secara global sebagai alat pencegahan utama, masih menjadi isu sensitif di Indonesia dan belum terintegrasi secara merata dalam kurikulum pendidikan.
- Kesenjangan Penanganan (Tengah)
Meskipun UU TPKS menjamin hak korban atas penanganan yang terpadu, pada praktiknya, korban sering kali menghadapi viktimisasi sekunder (victim blaming) saat melapor. Ketersediaan layanan terpadu (visum, konseling, dan bantuan hukum) yang berkualitas masih terkosentrasi di kota-kota besar.
Dr. Siti Nurhasanah, M.Psi., seorang psikolog klinis yang fokus pada trauma, menegaskan, “Efektivitas kebijakan tidak hanya diukur dari berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi dari kualitas pemulihan korban. Kurangnya tenaga ahli yang sensitif terhadap trauma (trauma-informed approach) di daerah adalah penghalang terbesar bagi pemulihan korban.”
- Kesenjangan Pemulihan dan Rehabilitasi (Hilir)
Fokus utama sistem peradilan seringkali berhenti pada vonis pelaku, melupakan kebutuhan jangka panjang korban. Dana kompensasi (restitusi) sulit diakses korban karena prosedur yang rumit, dan program reintegrasi sosial bagi korban yang terstigmatisasi masih minim.
Problem Krusial: Budaya Victim Blaming dan Impunitas
Salah satu problem krusial yang menghambat efektivitas kebijakan adalah adanya budaya victim blaming yang masih kuat di masyarakat dan bahkan di institusi penegak hukum. Budaya ini menempatkan kesalahan pada korban (misalnya, menyalahkan pakaian atau perilaku korban), yang pada akhirnya menciptakan lingkungan impunitas bagi pelaku dan membuat korban takut untuk bersuara.
Masalah lainnya adalah ketersediaan unit layanan terpadu yang benar-benar sensitif terhadap korban. Banyak petugas kepolisian, jaksa, atau tenaga medis yang belum sepenuhnya memahami perspektif korban kekerasan seksual, sehingga proses interogasi atau pemeriksaan justru menambah penderitaan korban.
Jalan Keluar yang Konstruktif
Untuk memaksimalkan efektivitas kebijakan perlindungan, diperlukan tindakan strategis yang berfokus pada perubahan sistem dan budaya:
- Transformasi Budaya dan Pendidikan Komprehensif
Pemerintah harus berani mengimplementasikan edukasi seksualitas komprehensif (ESK) yang inklusif dan non-judgemental di semua tingkatan pendidikan. ESK bertujuan membangun pemahaman tentang persetujuan (consent), batas tubuh, dan kesetaraan gender, yang merupakan kunci pencegahan primer.
- Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Koordinasi
Diperlukan pelatihan wajib berstandar nasional bagi seluruh aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pekerja sosial dengan menggunakan pendekatan berbasis trauma (trauma-informed approach). Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang benar-benar berfungsi di setiap kabupaten/kota, dengan alokasi anggaran yang memadai, harus menjadi prioritas.
- Jaminan Restitusi dan Pemulihan
Mekanisme pemberian restitusi kepada korban harus disederhanakan dan dipercepat. Selain itu, pemerintah dan komunitas harus bekerja sama untuk menyediakan layanan psikososial jangka panjang bagi korban, memastikan mereka mendapatkan pemulihan holistik dan reintegrasi sosial tanpa stigma.
- Partisipasi Aktif Masyarakat Sipil
Organisasi masyarakat sipil (CSO) harus didukung sebagai mitra utama dalam pendampingan korban dan advokasi kebijakan. Keterlibatan mereka sangat penting karena mereka sering menjadi garda terdepan yang paling dekat dengan korban.
Kesimpulan
Kebijakan perlindungan anak dan perempuan di Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang semakin kuat, terutama dengan hadirnya UU TPKS. Namun, efektivitas kebijakan ini masih terganjal oleh masalah implementasi, kekurangan sensitivitas kelembagaan, dan budaya victim blaming yang persisten. Menanggulangi kekerasan seksual bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem yang aman di mana korban berani bersuara dan mendapatkan pemulihan yang utuh. Transformasi sistemis yang melibatkan pendidikan pencegahan, penguatan kelembagaan, dan perubahan budaya adalah kunci untuk mewujudkan komitmen negara dalam melindungi hak anak dan perempuan.

Organisasi nirlaba berbentuk yayasan dengan legalitas dari Kemenkumham RI No. AHU-0007983.AH.01.04.Tahun 2019, tertanggal 29 Mei 2019. KOPPATARA berakar dari pengalaman panjang yang telah aktif memberikan layanan pendampingan bagi korban kekerasan sejak tahun 2010.


