Jl. Jayanegara RT. 05 RW. 06, Candirenggo, Singosari , MALANG Indonesia

Isu perlindungan perempuan dan anak merupakan tantangan kompleks yang masih dihadapi Indonesia. Meskipun kerangka hukum telah diperkuat, kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi masih terjadi secara masif, menghambat pemenuhan hak-hak dasar mereka. Data statistik sering kali menunjukkan tingginya angka kekerasan, baik domestik, seksual, maupun berbasis online, yang menempatkan kelompok perempuan dan anak, terutama di wilayah rentan, dalam posisi yang sangat berisiko.

Kondisi ini memerlukan intervensi serius dan sistematis dari berbagai pihak. Kesadaran akan hak-hak mereka sering kali rendah, sementara akses terhadap layanan hukum, psikologis, dan rehabilitasi bagi korban masih terbatas. Selain itu, upaya pencegahan membutuhkan penguatan kapasitas komunitas dan pengembangan kebijakan yang inklusif dan sensitif gender. Berangkat dari keprihatinan mendalam inilah, Yayasan Komunitas Pelindungan Perempuan dan Anak Nusantara (KOPPATARA) didirikan.

KOPPATARA adalah organisasi nirlaba berbentuk yayasan dengan legalitas dari Kemenkumham RI No. AHU-0007983.AH.01.04.Tahun 2019, tertanggal 29 Mei 2019. KOPPATARA berakar dari pengalaman panjang lembaga layanan sebelumnya, yaitu LP3TP2A dan P2TP2A Kabupaten Malang, yang telah aktif memberikan layanan pendampingan bagi korban kekerasan sejak tahun 2010. Pengalaman ini membentuk KOPPATARA sebagai organisasi mandiri yang fokus pada tiga lini utama: pelayanan pendampingan, pencegahan, dan rehabilitasi. Dipimpin oleh Zuhro Rosyidah, S.P., M.Pd., KOPPATARA berpusat di Malang, siap memperluas dampak perlindungan di seluruh Nusantara.

Visi

Terwujudnya tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang mampu melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak secara menyeluruh di Nusantara.

Misi

  1. Mendorong implementasi hak-hak korban: Mendorong terimplementasikannya hak-hak anak dan perempuan korban kekerasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Meningkatkan kesadaran publik: Meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap hak-hak anak dan perempuan dalam pelaksanaannya.
  3. Membangun kemitraan strategis: Mengembangkan kerjasama dan membangun jejaring yang kuat dari semua komponen masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak khususnya yang mengalami kekerasan.
  4. Diseminasi informasi: Mengembangkan informasi tentang hak anak dan perempuan serta pelanggaran-pelanggaran yang sering kali terjadi pada dirinya.